ArahIndonesia.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran pil ekstasi 16.730 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal diamankannya MS (23) di Jalan AH Nasution, dengan barang bukti pil ekstasi 2.935 butir.
“Dari penangkapan itu personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap FS (35) di Jalan Masjid Raya dengan barang bukti pil ekstasi 13.795 butir,” katanya, Senin (12/6/2023).
Saat diperiksa, Hadi menerangkan MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan dan dijanjikan upah uang sebesar Rp50 ribu
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi dan dijanjikan uang Rp800 ribu.
“Total barang bukti yang disita dari beberapa orang yang ditangkap sebanyak 16.730 butir pil ekstasi,” terangnya.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnnya,” terang Hadi. (red/Ai)