ArahIndonesia.com | Bagus Santoso alias Bagus, pria berusia 32 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Siantar Martoba.
Warga Jalan Kerasaan I, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini ditangkap warga usai melakukan penjambretan, Sabtu (29/4) lalu.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, korban dari aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku (Bagus) yakni Sri Nanda Yani (23) warga Jalan Melati, Lingkungan VI Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku menjambret HandPhone (HP) Vivo Y 17 milik korban di Jalan Medan Km 6, tepatnya di dekat gudang Sempoerna. Saat itu korban dibonceng oleh saksi Sri Mulyani,” terang Rusdi Ahya, Selasa (2/5/2023).
Sebelum melakukan aksi penjambretan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, memepet korban.
Kemudian pelaku merampas dompet dan HP korban dari arah kiri. Menyadari jadi korban jambret, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Lalu pelaku berusaha melarikan diri kemudian sepeda motor yang ditumpanginya terjatuh, kemudian warga mengamankan pelaku,” tambah Rusdi.
Warga yang kelas atas aksi pelaku, langsung memberikan bogem mentah kearah wajah Bagus. Alhasil wajah pelaku pun terlihat rusak, hal tersebut terlihat dari bagian bola mata Bagus lebam-lebam.
Disampaikan Rusdi kembali, saat menjalankan aksinya, Bagus tak seorang diri, melainkan bersama temannya Eko Sinaga alias Eko (29) warga Jalan Jati, Kota Pematang Siantar.
“Usai terjatuh dari sepeda motor, Eko berhasil melarikan diri dan menjadi DPO,” ujar Rusdi.
Usai kabur, personel Polsek Siantar Martoba masih berupaya mencari Eko di sekitaran tempat kejadian, namun tidak ketemu.
Atas perbuatannya, Bagus dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana tentang tindak pidana jambret/ pencurian. (red/Ai)