ArahIndonesia.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap perwira AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam persidangan yang berlangsung AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun tantang pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf C, D, Pasal 13 huruf m, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Polri.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” pungkasnya. (red/Ai)