ArahIndonesia.com | Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berinisial IAZ alias ZEG warga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap setelah kedapatan menanam narkoba jenis ganja dari Kecamatan Pangaribuan, Rabu (26/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia diamankan dari Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.
Saat ditangkap, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, tersangka sedang berada di ladangnya di Desa Harianja dan berpura-pura sedang melihat kebun.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang menanam ganja dalam pot di areal kebun. Lalu petugas bersama tersangka mengambil pohon ganja tersebut dan memboyongnya ke Polres.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tujuh batang tanaman ganja, 13 gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 30 gram, dua paket narkotika ganja dibungkus kertas nasi coklat dengan berat brutto 4 gram, sebuah plastik warna biru berisi narkotika jenis ganja brutto 35 gram, tiga ember plastik hitam, sebuah tas/ransel hitam dan satu handphone Vivo warna biru.” katanya kepada wartawan, Senin (01/5/2023).
Kapolres menambahkan, keberhasilan personel Sat Narkoba dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Karena itu, dukungan dan peran serta masyarakatlah (kita) Polri bisa bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya. (Bud/Ai)