ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 3780 AFP yang terjadi di Gang Tumiran, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring mengatakan pelaku Adi Roy Tarigan (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua pada 16 Mei 2023 lalu.
“Pelalu ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Gang Bakti, Kelurahan Delitua Timur, usai tujuh bulan ini bebas berkeliaran,”kata AKP Irwanta, Kamis (18/5/2023).
AKP Irwanta membeberkan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Delitua dan baru ini tertangkap. Sedangkan untuk sepeda motor Yamaha Vixion, dicuri pada Oktober tahun 2022 lalu.
“Korban ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 25 juta karena yang dicuri bukan hanya sepeda motor, melainkan sebuah handphone juga,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, AKP Irwanta menyebutkan pelaku mengakui hasil curian yang ia lakukan dijual untuk bermain judi dan membeli narkoba.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya. (red/Ai)