Jumat, 8 Agustus, 2025

Pria Asal Simalungun Larikan Anak Gadis Orang

ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial OP, warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 20 tahun ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang lantaran diduga membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan kemudian menidurinya di dua tempat terpisah.

Tak menerima anak gadisnya dibawa lari begitu saja, ibu korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

“Menurut keterangan ibunya (pelapor), korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya pada Rabu (10/5). Sehingga ibu korban mendatangi sekolah dan sekolah sudah kosong. Keesokan Kamis (11/5) ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/2023).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Deli Serdang melakukan pencarian terhadap korban. Hingga akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat info tentang keberadaan pelaku bersama korban, Selasa (23/5).

“Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OP. Setelah anaknya ditemukan, ibu korban langsung buat pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/2023),” lanjut Kasat Reskrim.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menambahkan, dari pengakuan OP, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali.

“Pertama kali dilakukan Rabu (10/5) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan terakhir Selasa (16/5) di salah satu penginapan di kota Pematang Siantar,” ucap Kompol I Kadek H Cahyadi.

Atas perbuatanya itu, petugas memboyong OP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Perbuatan pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup I Kadek H Cahyadi. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...