ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di Kota Medan dan Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan untuk kasus pertama di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang, Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, diamankan wanita berinisial R dengan barang bukti sabu 2,5 kg.
“Kedua, dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A di Jalan Industri, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu seberat 32 kg,” katanya, Sabtu (13/5/2023).
Ketiga, Valentino mengungkapkan ditangkap dua orang berinisial D (30) dan M (19) di Jalan Payabakung, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu seberat 7 kg.
“Pengungkapkan terhadap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan diamankannya empat orang tersangka itu dalam kurun waktu 17 April hingga 6 Mei 2023. Penangkapan terhadap keempat orang itu setelah personel melakukan penyamaran atau undercover buy,” ungkapnya.
Velentino menyebutkan, terhadap tersangka A pada Februari 2023 lalu baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan lalu kembali ditangkap karena mengedarkan sabu sebanyak 32 bungkus.
“Jadi, kita menduga tersangka A ini merupakan jaringan narkoba yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Total dalam keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga kasus narkoba itu sebanyak 41,567 gram atau sekitar 41,5 kg,” pungkasnya. (Yz/Ai)