ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja 173 kg dari 3 orang tersangka.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis, pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Menanggapi laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama salah seorang tersangka.
“Saat pertemuan dilangsungkan sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, lalu diamankan seorang tersangka berinisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Dari pelaku BF, turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan BF, diketahui ganja tersebut diperoleh dari tersangka berinisial F dan D, yang keduanya masih dalam pencarian. Setelah mendapati informasi yang akurat, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih dari tersangka D, berinisial SW (31),”sebutnya.
Namun SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
“Akan tetapi petugas tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan petugas menemui orangtua F dengan Inisial SS (44). Disitu petugas mendapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SS dan SW serta barang bukti diamankan ke Mapolresta Deliserdang.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red/Ai)