Sabtu, 9 Agustus, 2025

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Berastagi

ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsekta Berastagi, mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK menjelaskan peristiwa itu dialami korban Restalena Br Ginting, dikediaman rumahnya Jalan Kolam Renang Gg. Teladan I Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 kemarin, sekira pukul 21.45 WIB.

“Korban mengaku saat itu dirinya sedang beristirahat di kamar anaknya dilantai dua rumahnya. Lalu pada saat korban hendak ke kamar mandi, korban tidak dapat membuka pintu,” kata AKP Aryya, Selasa (09/5/2023).

Korban yang merasa curiga, kemudian mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias.

“Setelah dicek, korban sudah tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah,”ujarnya.

Petugas yang menerima laporan korban, kemudian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Dari penyelidikan, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membobol rumah milik korban dan diketahui pelaku seorang laki laki, berinisial NIG. Kemudian pada Sabtu tanggal 06 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan petugas,”jelasnya.

Saat diamankan pelaku NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban yakni 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas.

“Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita dari hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp. 764 ribu diduga hasil penjualan emas curian, dan satu buah cincin emas,”ungkap AKP Aryya.

Atas perbuatannya, pelaku NIG dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (nico/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...