Sabtu, 21 Juni, 2025

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Berastagi

ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsekta Berastagi, mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK menjelaskan peristiwa itu dialami korban Restalena Br Ginting, dikediaman rumahnya Jalan Kolam Renang Gg. Teladan I Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 kemarin, sekira pukul 21.45 WIB.

“Korban mengaku saat itu dirinya sedang beristirahat di kamar anaknya dilantai dua rumahnya. Lalu pada saat korban hendak ke kamar mandi, korban tidak dapat membuka pintu,” kata AKP Aryya, Selasa (09/5/2023).

Korban yang merasa curiga, kemudian mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias.

“Setelah dicek, korban sudah tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah,”ujarnya.

Petugas yang menerima laporan korban, kemudian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Dari penyelidikan, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membobol rumah milik korban dan diketahui pelaku seorang laki laki, berinisial NIG. Kemudian pada Sabtu tanggal 06 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan petugas,”jelasnya.

Saat diamankan pelaku NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban yakni 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas.

“Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita dari hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp. 764 ribu diduga hasil penjualan emas curian, dan satu buah cincin emas,”ungkap AKP Aryya.

Atas perbuatannya, pelaku NIG dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (nico/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...