Sabtu, 21 Juni, 2025

Polres Kutai Timur Amankan Ratusan Gram Sabu dari Tiga Pelaku di Bengalon

ArahIndonesia.com | Polres Kutai Timur (Kutim), mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Bengalon.

Dari tangan ketiga pelaku berinisial TP, SR dan AR (51) alias Kutak, petugas polisi menyita 10 Poket sabu seberat 124 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.

Sedangkan pelaku yang diduga sebagai bandar berinisal H kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku pertama diamankan adalah TPN, kami mengamankan 0,70 gram, kemudian SR kami mengamankan 0,32 Gram, kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku berinisial ARD dengan dua paket besar yang pertama 95,72 gram dan yang kedua 27,26 Gram, sehingga jumlah total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku sebanyak 124 gram”kata AKBP Ronni Bonic SH MH, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kapolres, diketahui jika seluruh barang haram tersebut berasal dari seoarang pelaku berinisial H yang saat ini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO.

“Motif pelaku adalah melakukan perdagangan, disamping dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan pelaku juga mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,”sebutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu mengatakan salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya juga menjelaskan, ketiga pelaku telah melakukan tiga kali tahapan penjualan di tahun 2023 ini.

“Dari ketiga pelaku yang diamankan, AR alias Kutak (51) merupakan seorang residivis yang baru bebas 6 bulan lalu dengan kasus narkoba juga,” ungkap AKP Damianus.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku tersebut diancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda palinga banyak Rp 10 miliar. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...