Jumat, 8 Agustus, 2025

Polda Sumut Kirim Atek ke Jaksa

ArahIndonesia.com | Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera mengirim tersangka pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah bernama Adil Anwar (AA) alias Atek (73).

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkasnya dan secepatnya dikirim ke Kejaksaan.

“Secepatnya,” ucapnya, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, berkas dan tersangka AA alias Atek akan dikirim ke Jaksa (P22) pekan depan.

Selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain.

“Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke kejaksaan dan berkasnya itu sudah P21,” lanjutnya.

Menurutnya, penangkapan Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020.

“Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” ujarnya.

Pasca laporan itu, Atek kemudian kabur ke luar negeri. Dalam pelariannya, Atek selalu berpindah-pindah dari negara Malaysia ke Singapura.

Kemudian Polda Sumut mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AA alias Atek.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” jelasnya.

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.

“Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. (Bud/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...