ArahIndonesia.com | Kepolisian Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dialami mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH, Senin (8/5/2023).
Reka adegan itu dihadiri tersangka AH sedangkan korban Ken Admiral diperankan pengganti personel Polda Sumut. Kemudian pihak kejaksaan, Inafis dan kuasa hukum tersangka serta korban turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam adegan pertama rekonstruksi dimulai dari chattingan korban menanyakan hubungan antara wanita SH dengan tersangka AH 11 Desember 2022.
“Diawali dari tanggal 11 Desember 2022 lalu,” terang penyidik yang membacakan berita acara rekonstruksi tersebut.
Kemudian dalam adegan 3B, pada 21 Desember sekira Pukul 22.00 WIB, tersangka AH bersama saksi (teman tersangka) memepet korban yang sedang melintas naik mobil Minicooper dengan nomor polisi D 33 GUN yang melintas di Ringroad.
Usai menghentikan laju kendaraan korban, tersangka AH lalu mengetuk kaca pintu mobil korban. Kemudian, AH mengenakan baju tahanan lalu memperagakan penganiayaan terhadap korban di Jalan Ringroad.
Tak terima perlakuan yang dilakukan tersangka AH, korban Ken Admiral dengan mengemudikan mobil Minicooper bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah orang tua AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 22 Desember 2022 dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dialami Ken Admiral.
“Gelar adegan rekonstruksi dalam kasus penganiayaan terhadap AH anak dari AKBP AH masih berlangsung. Mari kita tunggu saja sampai selesai,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral di rumahnya Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Akibat penganiayaan itu, orang tua Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (red/Ai)