ArahIndonesia.com | Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengendar 27 Kg sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku bernama Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan.
“Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” kata Hadi Wahyudi, Jumat (12/5/2023).
Hadi menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5).
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” terangnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus.
“Pelaku Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan petugas ke Polda Sumut.
“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan pelaku Lukmana,” pungkasnya. (red/Ai)