ArahIndonesia.com | Saat ini, banyak masyarakat Kota Medan mengeluhkan anaknya menjadi pecandu narkoba. Bahkan dampaknya, tindak kejahatan pencurian meningkat mulai dari rumah sendiri hingga ke lingkungan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung, yang menyebut peredaran narkoba di kota ini seakan tak terbendung.
Ia menjelaskan, sejumlah orang tua pun semakin resah melihat tingkah anaknya bertindak jahat mencuri segala isi rumah untuk membeli narkoba. Aparat kepolisian seakan tutup mata melihat persoalan itu apalagi untuk memberantas narkoba.
“Masyarakat seakan putus asa, dan hanya bisa mengobati anaknya masuk panti rehabilitasi narkoba. Ternyata untuk biaya rehabilitasi narkoba milik swasta cukup mahal, sehingga banyak warga yang tidak sanggup biaya rehabilitasi dan akhirnya membatalkan anaknya masuk panti rehab,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (9/5/2023).
Selaku Politisi PDIP ini mengaku prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat saat ini. Diperparah lagi, panti rehabilitasi pecandu narkoba milik pemerintah sangat minim.
Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, Johannes minta Pemko Medan supaya mendirikan panti rehabilitasi narkoba.
“Ini perlu, dan suatu tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” sebut Johannes.
Dikatakan Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba, orang tua dapat menitipkan anaknya di panti guna mendapat bimbingan arahan sekaligus pemulihan.
“Mungkin anggaran ke sana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga prasejahterah yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” imbuh Johannes.
Dari penelusuran di salah satu tempat rehabilitasi narkoba milik swasta kawasan kota Medan. Adapun rincian biaya rehabilitasi yakni biaya pembangunan, biaya urine test,rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi berkisar Rp 1.000.000.
Biaya rawat inap, kamar, makan Rp 4.000.000 perbulan. Biaya penjemputan Rp.1.000.000 untuk daerah Medan sekitarnya. Residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (red/Ai)