ArahIndonesia.com | Mantan Kepala sekolah SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merugikan keuangan negara Rp 954 juta, dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terang Immanuel dalam sidang online di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/5/2023).
Selain hukuman penjara badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 954 juta lebih.
Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 969.287.977, subsider 3 tahun 6 bulan.
Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan.
Hampir 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya, tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (Bud/Ai)