ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial A alias Ali warga Desa Gunung Matinggi Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), harus merasakan dinginnya tidur dari dalam sel penjara.
Pelaku berusia 25 tahun itu nekat melancarkan aksi kejahatan nya dengan modus meminjam/melarikan sepeda motor (sepmor) Honda CB 150R BK 6195 QAA milik Herman Daeli (49) warga Dusun X, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Usai melarikan sepmor milik korban (Herman) tersangka langsung kabur menuju Riau.
Pelarian tersangka kandas setelah Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batubara bekerjasama dengan Polsek Mandau Riau berhasil meringkus tersangka berikut sepmor yang di gelapkan nya.
Penahanan terhadap A alias Ali dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Labuhanruku AKP Ferry Kusnadi, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan Kapolsek, tersangka diringkus tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, Senin (15/5).
“Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Dusun XI Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Minggu (7/5) sekira pukul 20.00 WIB,” terang AKP Ferry Kusnadi.
Awalnya A alias Ali meminjam sepeda motor korban. Herman Daeli tanpa curiga memberikan kunci kepada tersangka.
“Setelah menerima kunci, kemudian tersangka membawa pergi sepmor korban. Namun, tidak kembali lagi,” lanjut AKP Ferry Kusnadi.
Sadar telah menjadi korban penggelapan, korban mendatangi Polsek Labuhanruku dan membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 74 / V / 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2023.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti yang kita temukan saat meringkus tersangka telah diamankan di Polsek Labuhanruku guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Bud/Ai)