ArahIndonesia.com | Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita bernama Yuli warga Lingkungan III Kel. Sei Putih Timur I Kec. Medan Petisah, Polisi menyebutkan belum ada unsur tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK saat menghadiri kegiatan mediasi terhadap Yuli di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Jumat (26/5/2023).
“Inti dari permasalahan tersebut bahwa kami masih belum dapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh ibu tersebut, karena hal ini merupakan hal yang ketidak sengajaan dan hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja oleh ibu ini,”kata Kompol Ginanjar.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan terlapor tertarik kepada Agama Islam, walaupun saat ini terlapor bukan agama islam.
“Hasil dari pemeriksaan kita yang pertama, beliau telah membeli Al-Qur’an untuk dibaca baca secara online beli di Shopee pada tanggal 17 datang ke Medan pada tanggal 24, beliau juga sempat membaca Al-Qur’an, lalu beliau bingung mau menyimpan dimana. Tetapi menurut kebudayaan beliau pekong itu tempat yang suci, jadi beliau berinisiatif untuk menyimpannya di tempat tersebut,” jelasnya.
Kemudian hasil pemeriksaan yang kedua, Kapolsek menyampaikan ponsel milik terlapor didapat history musik keagamaan Islam.
“Dari hasil pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan, bahwa beliau sering memutar mutar lagu, puji pujian ataupun sholawat dan ini sudah berlangsung lama jadi ga mungkin dibuat buat, karena seperti kita ketahui bahwa history di YouTube itu kan tidak bisa dibuat buat dan semua berbaur ajaran islam,”sebutnya.
“Jadi bisa kita simpulkan disini, sebenarnya yang bersangkutan ini tertarik dengan agama islam. Tetapi masalah kepercayaan ataupun pemeluk agama itu kita tidak bisa paksa kan. Namun, itu lah yang terjadi bahwa tidak ada kesengajaan apalagi untuk menghina ataupun menista, karena kita telah melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak sengaja dan sangat menyesali perbuatannya,”beber Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan adanya pertemuan ini tidak ada lagi ataupun menambah nambahkan peristiwa menjadi negatif.
“Kita berharap dengan terbuka hati nya masuk muslim, ya itu memang keinginannya, tidak ada paksaan, tapi memang dari keinginannya mungkin keyakinannya untuk memeluk Agama Islam. Kemudian jika memang kedepannya kita temukan ada unsur tindak pidana, kami juga akan tetap memprosesnya,”ungkap Kapolsek.
Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis S.STP M.Si dengan dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Ahyan S.Sos M.M, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Danramil 01/MP Kapten Inf. Hari Susilo, KUA Kecamatan Medan Petisah Rahmadsyah.
Kemudian para tamu undangan berjumlah kurang lebih 20 orang, Pelapor atas nama Sujarwo dan terduga terlapor atas nama Yuli.(red/Ai)