ArahIndonesia.com | Personel Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Jalan Mawar Gg Buntu Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.
Pelaku bernama Budi Prastia (32) warga Jalan Pasar 7 Makmur Tembung yang diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik pelapor inisial SD (58) warga Jalan Mawar Gg. Buntu Kel. Sarirejo Kec Medan Baru.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor merek Suzuki FU 150 BK 2689 ABP pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wib untuk membeli makan. Namun hingga pada tanggal 15 Mei 2023, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor ,”kata AKP Harjuna, Selasa (30/5/2023).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib, Kanit Reskrim mengatakan keluarga pelapor melihat pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangaraja yang kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke rumah pelapor.
“Saat pelaku di rumah pelapor, massa langsung menghajar pelaku hingga babakbelur,” jelasnya.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor FU milik pelapor sudah dijual di kawasan Tembung seharga Rp 1.500.000.
“Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/Ai)