ArahIndonesia.com | Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang pria diduga memilik dan menjual narkotika jenis sabu.
Ketiga pria tersebut berinisial SP alias S (29) warga Jalan Garuda, S alias U (33) warga Jalan Garuda II, dan D alias B (28) warga Jalan Musollah, diamankan pada, Jumat (19/5) pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi masyarakat, jika ada sekelompok orang yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Musollah Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
“Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi yang dimaksud ada di Jalan Musollah,” terangnya Senin (21/5/2023).
Setelah itu, personel berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap ketiganya.
Silalahi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 buah handphone vivo hitam, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 3 pipet runcing, uang tunai Rp1.384.000 dan 1 tas sandang hitam yang diakui SP alias S adalah miliknya.
Sedangkan dari pelaku S alias U dan D alias B diamankan barang bukti 2 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet kecil biru, 2 pipet runcing, uang Rp1.197.000, 1 handphone vivo biru milik S alias U dan 1 handphone oppo biru milik D alias B.
“Saat diinterogasi, mereka mengaku dapat menjual narkotika ini kepada 30-40 orang setiap hari. Kebanyakan, pembelinya adalah para nelayan,” lanjutnya.
Ketiga kawanan pengedar beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih mengejar jaringan atasnya,” tutup Silalahi. (Bud/Ai)