ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Martoba mengamankan seorang pria berinisial THS dari dalam rumahnya di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (16/5) malam.
Pelaku berusia 21 tahun itu diringkus lantaran diduga menggelapkan sepeda motor (Sepmor) Kawasaki Ninja SS warna hijau/hitam milik Fachri Purba.
Modus kejahatan THS pun cukup unik, ia melarikan sepmor korban dengan modus ingin membelinya. Ia berhasil mengelabui korban, setelah beralasan memperlihatkan unit (sepeda motor) ke bos (majikan) nya.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan mengatakan, tersangka dan seorang temannya berinisial FS mendatangi korban ke rumahnya pada Minggu (7/5) siang.
Mereka yang mengetahui jika korban berniat menjual sepeda motornya langsung menanyakan harga unit.
“Dijual Rp11.500.000 tidak kurang. Kemudian tersangka mengambil kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terletak di lantai rumah itu,” jelas Riswan, Kamis (18/5/2023).
Saat itu korban sempat melarang tersangka. Namun temannya berinisial FS meyakinkan jika sepeda motor itu akan baik-baik saja.
“Sudah aman itu. Aku yang di situ,” ucap Riswan meniru perkataan saksi FS.
Berhasil mengelabui korban, tersangka langsung membawa sepeda motor itu dengan alasan ingin menunjukkan unit itu kepada bosnya.
“Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung balik. Pelaku pun melaporkan kejadian itu,” lanjut Kapolsek.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (16/5) malam, polisi menemukan tersangka berada di depan rumahnya.
“Hasil interogasi, sepeda motor dititip di rumah temannya, di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Kemudian petugas memboyong pelaku dan barang bukti,” tutup Riswan. (Bud/Ai)