Jumat, 8 Agustus, 2025

Berikut Alasan Yuli Wanita yang Letakkan Al-Qur’an di Pekong

ArahIndonesia.com | Seorang wanita bernama Yuli, yang ditangkap polisi karena diduga menistakan agama dengan meletakkan Al-Qur’an dekat sesajen, berujung mediasi.

Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Yuli meminta maaf kepada warga masyarakat Kota Medan, khususnya Umat Islam.

“Saya meminta maaf kepada bapak ibu baik yang ada disini dan yang diluar sana, khususnya kepada Umat Islam,”kata Yuli, Jumat (26/5/2023).

Yuli mengaku dirinya membeli sebuah kitab Al Quran pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, karena ketertarikan terhadap agama Islam.

“Saya beli kitab suci itu karena ketertarikan saya kepada Agama Islam dan kemudian saya tidak tahu akan meletakkannya karena menurut suku dan agama saya saat ini bahwa kalau barang saklar itu tidak boleh dibawa kedalam kamar, sehingga harus diletakkan ditempat suci,”kata Yuli.

Masih dikatakan Yuli, bahwa menurut suku Tionghoa, tempat dupa (pekong) adalah tempat suci, sehingga dirinya meletakkan kitab Al Quran ditempat pekong.

“Sebelumnya saya suka liat di youtube terkait agama islam dan suka mendengarkan music di sportive yang berbau agama islam sehingga saya tertarik, dan dikarenakan menurut saya tempat pekong itu suci sehingga saya meletakkannya ditempat itu (pekong),” sebutnya.

Yuli menambahkan keinginan dirinya untuk ingin belajar Agama Islam. “Keinginan saya apabila saya diijinkan, saya ingin belajar Agama Islam namun karena ketidaktahuan saya untuk belajar sehingga saya tidak tahu akan penggunaannya ataupun perlakuan terhadap Kitab Suci Al Quran. Saya sudah ± 13 tahun tinggal di lingkungan tersebut,” ungkapnya.

Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis S.STP M.Si dengan dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Ahyan S.Sos M.M, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Danramil 01/MP Kapten Inf. Hari Susilo, KUA Kecamatan Medan Petisah Rahmadsyah.

Kemudian para tamu undangan berjumlah kurang lebih 20 orang, Pelapor atas nama Sujarwo dan terduga terlapor atas nama Yuli.(red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...