ArahIndonesia.com | Seorang wanita bernama Yuli, yang ditangkap polisi karena diduga menistakan agama dengan meletakkan Al-Qur’an dekat sesajen, berujung mediasi.
Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Medan Petisah, Yuli meminta maaf kepada warga masyarakat Kota Medan, khususnya Umat Islam.
“Saya meminta maaf kepada bapak ibu baik yang ada disini dan yang diluar sana, khususnya kepada Umat Islam,”kata Yuli, Jumat (26/5/2023).
Yuli mengaku dirinya membeli sebuah kitab Al Quran pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, karena ketertarikan terhadap agama Islam.
“Saya beli kitab suci itu karena ketertarikan saya kepada Agama Islam dan kemudian saya tidak tahu akan meletakkannya karena menurut suku dan agama saya saat ini bahwa kalau barang saklar itu tidak boleh dibawa kedalam kamar, sehingga harus diletakkan ditempat suci,”kata Yuli.
Masih dikatakan Yuli, bahwa menurut suku Tionghoa, tempat dupa (pekong) adalah tempat suci, sehingga dirinya meletakkan kitab Al Quran ditempat pekong.
“Sebelumnya saya suka liat di youtube terkait agama islam dan suka mendengarkan music di sportive yang berbau agama islam sehingga saya tertarik, dan dikarenakan menurut saya tempat pekong itu suci sehingga saya meletakkannya ditempat itu (pekong),” sebutnya.
Yuli menambahkan keinginan dirinya untuk ingin belajar Agama Islam. “Keinginan saya apabila saya diijinkan, saya ingin belajar Agama Islam namun karena ketidaktahuan saya untuk belajar sehingga saya tidak tahu akan penggunaannya ataupun perlakuan terhadap Kitab Suci Al Quran. Saya sudah ± 13 tahun tinggal di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis S.STP M.Si dengan dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Ahyan S.Sos M.M, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Danramil 01/MP Kapten Inf. Hari Susilo, KUA Kecamatan Medan Petisah Rahmadsyah.
Kemudian para tamu undangan berjumlah kurang lebih 20 orang, Pelapor atas nama Sujarwo dan terduga terlapor atas nama Yuli.(red/Ai)