Jumat, 8 Agustus, 2025

Bawa Ektasi 9550 Butir dan 18 Kg Sabu | Nelayan Ditangkap 

ArahIndonesia.com | Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang nelayan Asral alias Acal (32) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Acal diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dan pil ektasi sebanyak 9550 butir.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, pada Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan Asral alias Acal mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.

Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5) sekira pukul 23.30.wib, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.

Ketika petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya.

Sedangkan pelaku Asral alias Acal ditangkap tanpa perlawanan. Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir.

Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.

IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika. Guna pemeriksaan Asral berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.

“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Freddy/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...