ArahIndonesia.com | Peristiwa kebakaran terjadi di perumahan warga yang terletak di Jalan Pertempuran, Gang Sekata II dan III, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, pada malam takbiran hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4) dini hari.
Atas kejadiaan tersebut, sebanyak delapan belas jumlah rumah warga hangus terbakar, dan korban yang terdampak mencapai tujuh puluh lima orang.
Hal itu disampaikan Kepling Lingkungan 6, Kelurahan Polo Brayan Kota, Zulhaimi, kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023).
“Api diduga dari rumah kosong karena arus pendek,” ucapnya.
Pasca terjadinya kebakaran tersebut, kata Kepling, langkah yang telah dilakukan adalah seperti membuat dapur umum, dan tempat penampungan pengungsi, namun sebagian masyarakat juga ada yang bergabung bersama keluarganya.
“Nah, untuk bantuan, kami telah membangun posko bantuan kepada korban, ada yang memberikan bantuan sembako, ada juga yang memberikan bantuan langsung tunai kepada korban yang jumlahnya sebanyak tujuh puluh lima jiwa. Dan kemarin bantuan dari Dinsos berupa matras, atau tilam tidur,” sebutnya.
“Namun kalau yang untuk kepolisian, kelurahan, Pemko, juga sudah memberikan bantuan tali asih dan untuk makanan sehari-hari. Dan Polsek Medan Barat juga telah memeriksa indikasi penyebab terjadinya kebakaran, namun hasilnya belum ada, yang sudah diperiksa Penjaga Malam, dan orang yang titipkan kunci,” lanjutnya.
Ia pun berharap kepolisian dan pemerintah setempat tidak hanya memberikan bantuan-bantuan tapi juga dapat menyelesaikan peristiwa kebakaran ini dengan proses secara hukum.
“Agar kami tahu ke depannya untuk masalah pembangunan. Dan untuk masalah pemerintahan, masyarakat yang kehilangan dapat dibuat surat keterangan hilangnya,” imbuhnya.
Selain peristiwa kebakaran yang merugikan banyak warga tersebut, pasalnya rumah terbakar yang dihuni warga sejak tahun 90-an itu diduga hingga kini belum mendapat sertifikat hak kepemilikan, padahal warga mengaku rutin membayar PBB tanah atau rumah tersebut.
“Untuk status tanah ada kepemilikan, ada pemilik kongsi, ada juga sewa-menyewa, tapi untuk PBB nya selalu dibayarkan,” terang Kepling, Zulhaimi.
Seorang warga, Limbabye (65), mengatakan rumah yang terbakar ini belum memiliki surat tanah.
“Kami pemilik rumah, sampai bantaran sungai, rutin membayar PBB, namun surat tanah tidak ada. Harapannya, kepada pihak kecamatan dan kelurahan agar segera menerbitkan surat tanah. PBB terus saya bayar mulai tahun 1990, bukti lengkap rekening koran pembayaran PBB inipun ada,” ungkap Limbabye.
Limbabye menceritakan peristiwa kebakaran ini juga bukanlah pertama kali terjadi.
“Tahun 1990 juga hangus terbakar, lalu dibangun oleh warga, tanah yang tidak bertuan,” pungkasnya. (Ry/Ai)