ArahIndonesia.com | Datangnya bulan suci Ramdhan maka sejalan dengan datangnya juga hari raya. Akan hal tersebut sebelum Hari Idul Fitri 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10.
THR PNS tahun ini diberikan seluruh aparatur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
“Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Rabu (29/03).
Tentang THR PNS yang cair 4 April 2023, berikut fakta yang telah dirangkum seperti dikutip dari Okezone, Minggu (02/04/2023).
1. Sri Mulyani Alokasikan THR Untuk PNS Pusat Rp11,7 Triliun
Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran THR Lebaran 2023 Rp11,7 triliun.
“Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara,” ujarnya.
2. Kedua Alokasi THR Diambil Dari Alokasi Umum (DAU)
Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
“Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR,” ujarnya.
3. Pemerintah Siapkan Anggaran Rp38,8 Triliun Untuk Cairkan THR PNS
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp38,8 triliun untuk mencairkan THR bagi PNS maupun pensiunan.
Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
4. Sri Mulyani Siap Cairkan THR H-10 Sebelum Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
“Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
5. THR PNS Tahun Ini Tambah Komponen 50%
Adapun komponen THR PNS tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, kemudian tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.
“THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya.
6. THR 2023 Diberikan Kepada Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan
Sementara itu, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
Kemudian ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527 ribu orang.
“Ketiga penerima THR tahun ini pensiunan dan penerima pensiun berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ujarnya. (red/Ai)