ArahIndonesia.com | Pria berinisial A alias SG warga Percukaian, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, mendekam dibalik jeruji besi penjara menjelang hari Raya Lebaran 2023.
SG diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai dari lokasi Sky Cros karena telah melakukan pencurian besi milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai di Jalan Sudirman, Jumat (7/4) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang melalui Kasi Humas Iptu Irwansyah menjelaskan kasus ini bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren melaksanakan patroli bersama anggota di seputaran Pasar Tavip Binjai, menerima telepon dari Kabid Pasar Gelora Jaya SP ASN (40) bertugas jaga malam di Sky Cros.
“Saat itu sang penelpon melihat seseorang sedang melakukan pencurian besi milik Pemko Binjai. Dari informasi itu tim berbagi tugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi Sky Cros milik Pemko Binjai (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai,”kata Iptu Irwansyah, Selasa (12/4/2023).
Sesampainya dilokasi, Iptu Irwansyah mengatakan petugas melihat seseorang yang sangat mencurigakan dan mengamankannya diduga tersangka maling besi tersebut.
“Selain mengamankan A alias SG, petugas turut menyita barang bukti 1 batang besi baja leter U warna abu abu, 2 batang besi baja Letter L warna abu abu, 2 Plat baja warna abu abu, 14 buah skrup beserta baut berbahan besi, 2 buah batang besi bulat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (red/Ai)