ArahIndonesia.com | Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Siswandi Sik, SH, MH memaparkan kasus kebakaran sumur minyak diduga ilegal di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Selasa (25/04).
“Tim Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan pemilik sumur minyak yang terbakar bernama Ali Usman (26) warga desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba,” kata Kapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk.
Selain pemilik sumur minyak yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti, berupa Mesin dop pipa paralon ukuran 10 inci satu buah katrol, kemudian Sampel Minyak mentah sebanyak 5 liter dan selang panjang kurang lebih 3 meter.
“llegal drilling adalah masalah yang sampai kini tak kunjung selesai. Diduga kebakaran tersebut diakibatkan karena cuaca yang begitu panas, kemudian dari lobang sumur itu sendiri ada tekanan gas yang cukup tinggi dan bergesek menyebabkan percikan sehingga pembakaran sumur tersebut terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kebakaran tersebut, diduga disebabkan oleh gesekan pipa galvanis sumur dengan material batu yang keluar dari lubang sumur bor yang bersamaan dengan keluarnya minyak dan gas sehingga mengeluarkan api yang sangat besar.
“Kekabaran ini menimbulkan api kurang lebih 10 meter melambung ke udara dan juga diduga kejadian ini disebakan oleh cuaca yang sangat panas seingga menimbulkan kebakaran tersebut. Alhamdulillah dalam kejadian tesebut tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut Polres Muba menjerat pelaku dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO 188 KuHPidana. (Nanda/Ai)