ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VI, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/4) pukul 12.00 wib.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial RZ (33) warga Dusun IV Sejahtera, Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa – NAD, dan AL (38) warga Dusun VII Sei Buluh, Desa Pulau Kampai Pangkalan Susu.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit truck colt diesel warna kuning bernopol BK 9149 CU, dan 6 buah baby tank dengan perincian 5 buah baby tank berisi minyak mentah dan 1 buah baby tank kosong, 2 buah drum kosong berwarna hitam dan biru, 1 unit mesin pompa merk Yamamoto warna hitam, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang 8,5 meter dan 1 buah selang ukuran 1 inci panjang 15 meter, “ungkap AKP Joko, Selasa (11/4/2023).
Atas pencurian tersebut, pihak PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp47.572.500.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red/Ai)