ArahIndonesia.com | Pemilik Cafe Delvi yang berada di Jalan Batang Kuis-Aras Kabu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang bersama dua pelayannya diamankan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis.
Pemilik kafe yang diamankan, yakni Abdul Akhir Harahap (38) warga Jalan Paya Gambar, Perumahan Ridensi, No 5, Blok I.
Sedangkan dua pelayan cafe turut diamankan yakni, Selvi Mutia Ahzahra (18), warga Bagan Siapi-api, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan Sri Devi (21) warga Dusun Harapan, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal menjelaskan ketiganya diamankan dalam Operasi Pekat, Jumat malam (31/3), pukul 23.00 WIB.
Operasi Pekat yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rahmad R Hutagaol tersebut bertujuan untuk menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat, meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, minuman keras (miras), dan prostitusi yang meresahkan masyarakat saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Disaat petugas melakukan patroli, dijelaskan Syahrizal, pihaknya masih menemukan aktivitas di Cafe Delvi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB.
“Masih ditemukan adanya aktivitas masyarakat di Cafe Delvi yang sedang minum tuak dan karaoke. Ada lima pengunjung. Petugas kita memberi imbauan agar Cafe tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan sesuai surat edaran yang telah disampaikan. Kita amankan tiga orang, pemilik kafe dan dua pelayannya,” terang Syahrizal, Minggu (2/4/2023).
Setelah diamankan, ketiganya diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas membuka cafe di bulan Ramadan.
“Setelah membuat surat pernyataan, kita kembalikan mereka. Dan tetap kita imbau tidak membuka dan melakukan aktivitas Cafe selama bulan suci Ramadan,” tegas Syahrizal. (red/Ai)