ArahIndonesia.com | Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pria berinisial S, warga Jalan komplek PJKA Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Pria berusia 27 tahun diamankan setelah membongkar rumah milik Hj Fatimah Adriani (67) di Jalan Sutomo, Gang Al Huseini, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (5/4) sekira pukul 19.20 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan dengan LP/B/41/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 07 April 2023.
Dari hasil laporan korban ke Polsek Pangkalan Brandan dan rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
Sebelumnya korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan sedang mengendap-endap di rumahnya yang saat itu keadaan rumah dalam keadaan kosong.
Dari informasi tersebut, korban mendapatkan notifikasi dari handphone miliknya bahwa di rumahnya ada penglihatan pergerakan mencurigakan.
Kemudian sekitar pukul 19.41 WIB, korban menerima notifikasi kalau CCTV yang berada di rumah miliknya telah offline dan melihat di CCTV melalui handphone ada seseorang masuk ke dalam rumah.
Korban langsung menghubungi saksi agar mengecek rumah miliknya, kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melalui video call dengan korban memastikan barang yang hilang diketahui TV LCD merk Toshiba, tabung gas 3 Kg telah raib di bawa kabur tersangka.
“Setelah laporan dari korban dan di ambil dari keterangan saksi serta CCTV bahwa pelaku diketahui satu orang. Selanjutnya tim bergegas ke rumah tersangka persisnya di lingkungan III, Kelurahan Sei Billah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” terang Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar, Minggu (9/4/2023).
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk di proses hukum,” tutupnya. (red/Ai)