ArahIndonesia.com | Personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan sebanyak 520 gram emas dan berlian atau senilai Rp520 juta (dengan asumsi harga 1 gram emas Rp1 juta).
Kasus pencurian ini terjadi pada awal April 2023 lalu.
“Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Taput,” terang Kapolres Taput AKBP Johanson dalam keterangan persnya, Kamis (27/4/2023).
AKBP Johanson didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda B Gultom, dan Ipda Mula Sihombing, serta Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar mengungkapkan, jika pelaku pencurian tersebut bernama Pije Gultom (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Disebutkan, korban berinisial MN melaporkan peristiwa pencurian tersebut pada 3 April 2023, di mana kondisi rumahnya sedang tak berpenghuni saat peristiwa terjadi. Sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari.
“Korban mengetahui pencurian yang terjadi di rumahnya pada Minggu, 2 April 2023, di mana barang perhiasan yang tadinya disimpan di dalam lemari digasak oleh maling dan melaporkan hal itu ke kepolisian pada Senin, 3 April 2023,” kata Kapolres.
Melalui pengembangan penyelidikan, polisi mengendus tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta.
“Tanpa membuang waktu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar tersangka ke Jakarta dan diringkus di Jakarta Utara pada 25 April 2023. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian,” jelasnya.
Usai tersangka diboyong ke Mapolres Taput, pelaku juga mengaku jika dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang dibongkarnya secara paksa menggunakan sebilah parang, dan menggasak perhiasan emas dan berlian dari dalam rumah.
“Saat pelaku ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh tim Sat Reskrim yakni satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp.80 juta,” tambah Kapolres.
Kini, tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
“Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga di paparkan Kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan, dan kasus penganiayaan,” tutup AKBP Johanson. (Bud/Ai)