ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial AM, Warga Dusun Parbuluan, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan Dairi, ditangkap Satreskrim Polres Dairi dari Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Minggu (16/4/2023).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku berusia 51 tahun dan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/4) di Jalan Maha Bunga, Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah korban bernama Hamid Sagala.
Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BB 5029 YI, uang sebanyak Rp 10.000.000, satu unit Handphone merek Samsung galaxy A02, satu buah martil dengan gagang kayu, dan sebilah pisau dengan gagang kayu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Hamid Sagala tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”kata AKBP Wahyudi.
Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan.
Kemudian terhadap AM dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
“Menjawab Interogasi polisi, AM mengaku telah melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah,” terang Kapolres.
Saat ini terduga pelaku mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya. (red/Ai)