ArahIndonesia.com | Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Medan kembali menggugat Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor : 251/Pdt.G/2023/PN Mdn Tanggal 31 Maret 2023 dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam menguji keabsahan dan legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan.
Dimana Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditanda tangani oleh Otto Hasibuan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan atau dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.
Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Otto Hasibuan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp., Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar tersebut, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI saat ini tidak sah secara hukum.
Jadi kedudukan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum dianggap tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangai oleh Otto Hasibuan, baik itu surat keputusan pengangkatan, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dikarenakan Surat Pengangkatan / Surat Keputusan dan atau Surat-Surat lainnya yang telah ditanda tangani oleh Otto Hasibuan yang bertindak selaku Ketua Umum tidak sah maka secara hukum segala turunannya juga tidak sah.
Adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Penghadilan Negari Medan tersebut adalah :
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN AVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) Sebagai “Tergugat I”
Prof. Dr. OTTO HASIBUAN, S.H.,M.M
Sebagai “Tergugat II”
KOMISI PENGAWAS ADVOKAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Sebagai “Tergugat III”
KOMISI PENGAWAS ADVOKAT DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Sebagai “Tergugat IV”
DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA MEDAN
Sebagai “Tergugat V”
DEWAN KEHORMATAN PUSAT PERADI
Sebagai “Turut Tergugat I”
DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERADI SUMATERA UTARA
Sebagai “Turut Tergugat II”
ALAMSYAH, S.H.
Sebagai “Turut Tergugat III”
Menurut penggugat saat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Charles Tigor Silalahi SH MH menyampaikan, PERADI ini bukanlah organisasi warisan turun temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.
“Perdamaian yang dilakukan antara ALMSYAH dan DPN PERADI tidak menghilangkan esensi perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana anggaran dasar diubah dengan menggunakan pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka,” ucap Charles saat diwawancarai awak media didepan pintu Kantor PERADI Jalan Sei Kera Medan, Jumat (31/03/2023).