ArahIndonesia.com | Atas peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan anak oknum perwira Polisi berpangkat AKBP, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH.
“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.
“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga, sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Sumaryono menuturkan, penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AH.
“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, anak oknum perwira bertugas di Polda Sumut diduga melakukan tindakan penganiayaan viral di media sosial.
Dilansir dari twitter @Mazzini_gsp mengatakan, anak oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. (red/Ai)