ArahIndonesia.com | Seorang pria bernama Marwan Bakri, warga Jalan Gereja, Gang Mesra, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).
JPU Rahmi Shafrina membacakan nota tuntutan terdakwa (Marwan) dalam perkara mengedar 22 butir seberat 8,27 gram dihadapan majelis hakim diketuai oleh Asad Rahim.
“Perbuatan terdakwa dikenakan pidana melanggar Pasal114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim pidana penjara 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, berawal mendapatkan informasi bahwa di Jalan Mongonsidi Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, personel polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi tersebut.
Setelah menjumpai terdakwa, tim langsung menyergapnya. Di hadapan petugas kepolisian, terdakwa mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari alex (lidik). (red/Ai)