ArahIndonesia.com | Sat Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis ganja dari lokasi yang berbeda.
Ketiganya yakni, Alfin Reynanda Pohan (24) warga Jalan TVRI, M Julham Efendi (31) warga Jalan Teratai dan Yogi Arfiansyah (20) warga Jalan Teratai, Kota Pematang Siantar.
Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, pihaknya lebih dulu menangkap Alfin Reynanda Pohan, Minggu (19/3) malam, setelah mendapat informasi akan ada seorang pria menjual ganja di Jalan TVRI.
“Setelah Alfin Reynanda diamankan personel melakukan pemeriksaan ditemukan dari atas tanah didekat kaki 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 7,16 gram dan 1 Hp merek Vivo,” terang Rusdi, Rabu (22/3/2023).
Ketika diinterogasi, Alfin Reynanda mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari M Julham.
Lanjut dilakukan pencarian dan pada Senin (20/3) sekira pukul 00.10 WIB, M Julham ditangkap dari rumah di Jalan Teratai.
“Hasil penggeledahan terhadap M Julham ditemukan 1 Hp, 2 paket narkotika jenis ganja berat brutto 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000,” tambah Rusdi.
Di hadapan petugas kepolisian, M Julham pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari Yogi Arfiansyah.
Atas adanya keterangan tersebut, personel Satnarkoba pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Arfiansyah.
“Yogi Arfiansyah diamankan di Jalan Rajamin Purba pada Senin (20/3) dini hari pukul 00.30 WIB. Saat diinterogasi mengakui ada menyerahkan ganja terhadap M Julham yang diperoleh dari seseorang berinisial F,” tutupnya. (red/Ai)