ArahIndonesia.com | Pria berinisial HA alias Gondrong, warga Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (29/3) dari sekitar kediaman rumahnya.
Pelaku 42 tahun itu diduga terlibat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Gondrong ditangkap berikut barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,64 gram.
Ada juga sebungkus kotak rokok warna putih dan uang tunai Rp65.000. Penahanan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/3).
Dikatakannya, pelaku pemilik sabu tersebut ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Untuk memancing pelaku, petugas melakukan undercover buy dan saat pelaku menunjukkan barang bukti, petugas langsung menangkapnya,” ungkap AKP Agus Arianto. (red/Ai)