ArahIndonesia.com | Nekat melakoni aktifitas sebagai penadah, seorang pria berinisial DY dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara.
Pria berusia 34 tahun itu diamankan di kawasan Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (6/3) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu H Sibuea menyampaikan, aksi pencurian sepeda motor dilakukan pada, Sabtu (4/3).
Saat itu sekitar pukul 07.00 WIB, korban R Tobon (33) bersama istrinya Dina Kurniati (32) yang baru bangun tidur terkejut sepeda motor Honda Beat BK 4524 RAO putih milik mereka sudah raib dari parkiran rumah di Jalan Gaharu, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
“Saat dilakukan pemeriksaan pintu rumah bagian depan dan belakang sudah terbuka dan jendela belakang rumah dalam keadaan rusak,” kata Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu H Sibuea, Selasa (7/3/2023).
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Utara.
Menerima laporan tersebut, bersama Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan penadah motor curian.
“Setelah mengetahui keberadaan penadah, langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain mengamankan DY, petugas turut menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat, STNK, 2 buah kunci, 1 buah tas hitam, uang sebesar Rp400ribu dan 1 unit Handphone Oppo.
“Terhadap penadah dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHpidana,” pungkasnya. (red/Ai)