ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial ISS, warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria 41 tahun itu, diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai atas kasus pencurian sepeda motor (sepmor), yang dilaporkan Tan Han Bie (66) selaku korban.
Awalnya korban mendatangi Polres Tanjungbalai untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya.
Dalam laporannya, satu unit sepeda motor Honda Jupiter Z BK 3442 IB miliknya dilarikan saat diparkirkan di belakang rumahnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf melalui Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo, Minggu (5/3/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
Dikatakannya, peristiwa pencurian diketahui korban setelah mendapatkan informasi dari asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri.
“Sepeda motor itu awalnya dibawa oleh saksi Nismah (ART) untuk bekerja sebagai tukang cuci. Sepeda motor hilang setelah dipikirkannya dalam keadaan terkunci di belakang rumah sang majikan,” katanya.
Mengetahui itu, kata AKP Ery Prasetyo lagi, saksi Nismah pun memberitahukan kepada pemilik sepeda motor Tan Han Bie. Selanjutnya peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan dari laporan itu pula, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (2/3) sekira pukul 12.15 WIB,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka beraksi menggunakan kunci T. Setelah beraksi, dia melibatkan temannya berinisial E yang berperan sebagai penjual dari barang curian tersebut.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian bergerak ke rumah E di seputaran TPA Baru di Jalan HM Nur Ujung, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Namun begitu didatangi, E tidak ditemukan dan hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran,” tutupnya. (red/Ai)