ArahIndonesia.com | Polisi menangkap pelaku perampokan pengusaha sawit yang beraksi di gudang di Daerah Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku bernama Budi Purnomo (33) warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan Faisal Sumarlin (31) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan melancarkan aksinya menggunakan senjata api rakitan.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku ini sering menjual sawit kepada korban.
“Sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban,” sebut Hadi didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).
Saat transaksi jual beli sawit, sambung Hadi, pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. “Muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban,” ujar dia.
Lanjutnya, pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
“Pelaku bondet sudah merencanakan perampokan itu dan mengajak temannya bernama Faisal. Saat itu Bodet masuk ke gudang langsung menodongkan senpi ke arah korban. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor,” jawabnya.
Saat dilokasi, Hadi menyebutkan pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban.
“Kemudian pelaku melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Namun saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya,” katanya.
Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
“Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.
Untuk pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau. Lantaran saat penangkapan Bondet melawan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
“Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Pengakuan Bondet, kata Kabid, senjata itu di beli dari Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta. “Itu senpi rakitan,” sebut dia.
Kedua pelaku ini, sebutnya lagi merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Keduanya merupakan residivis,”sebutnya.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3).
Korban diketahui seorang pengusaha sawit di Kabupaten Simalungun. (red/Ai)