ArahIndonesia.com | Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Tersangka RM alias Memet ditangkap dari Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (6/3) malam.
“Barang bukti disita dari tersangka terdiri 46 kilogram (kg) sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi,”ungkap Hadi, Rabu (8/3/2023).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis XPander untuk mengangkut dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.
“Tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi itu ke dalam karung untuk mengelabui petugas,”katanya.
Hadi menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tak lepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (red/Ai)