Senin, 24 November, 2025

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art Sport Centre PON Sumut 2024 Dimulai Bulan ini

ArahIndonesia.com | Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, Sumut akan dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian, Minggu (12/3/2023).

Pria yang akrab disapa Bahar ini mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena.

“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” kata Bahar.

Bahar menyebutkan, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut. Karena, itu diharapkan warga Desa Sena mendukung ini sepenuhnya.

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bahar, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Namun disisi lain masih ada warga yang protes setelah penertiban tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini.

Secara tegas, Bahar menyatakan, status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut masih dalam proses. Dimana jumlahnya sebanyak 403 penerima nominative, 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi).

“Saat ini sebagian sedang proses. Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012,” pungkasnya. (red/Ai)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER