ArahIndonesia.com | Personil Polsek Pinang Sori berhasil amankan pelaku penganiayaan inisial FZM (44) warga Dusun VI, Sipining Pining, Desa Parjalihotan Baru, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapteng, Selasa (28/3) pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah (Tentang) AKP H. Gurning menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban yang berinisial SL.
Korban juga diketahui masih satu desa dengan pelaku, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada, Selasa (28/3) pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Polisi setelah istri dari korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari kejadian, menjelaskan suaminya SL telah dianiaya oleh FZM.
Kini korban sudah dibawa ke Puskesmas Pinang Sori. Usai melakukan perobatan medis, istri dan korban juga membawa kasus penganiayaan itu ke jalur hukum. Dan melaporkannya ke Polsek Pinangsori, Tapanuli Tengah.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengumpulkan anggota dan melakukan penyelidikan.
Pencarian terhadap pelaku pun berhasil, setelah mengetahui pelaku bersembunyi didalam rumahnya, tepatnya didalam kamar dan personil masuk ke rumah dan mengamankan terduga pelaku.
“Awal permasalahan pada waktu korban dan pelaku sedang berada di warung, ribut soal hutang piutang. Tidak lama saat cekcok pertengkaran itu main fisik sehingga pelaku memukulkan ke kepala korban dengan kayu dan meninju wajah korban beberapa kali,” terang AKP Gurning, Rabu (29/3/2023).
Kini pelaku dan dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pinangsori guna proses lebih lanjut. (red/Ai)