Jumat, 8 Agustus, 2025

Oknum Polisi Dihukum 16 Bulan Penjara kasus Penggelapan Mobil

ArahIndonesia.com | Majelis hakim yang diketuai Fahren, memutuskan terdakwa Andi Harianto dengan vonis selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara penggelapan mobil rental Kijang Innova di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/2023).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan terhadap rental mobil yang dimiliki Indah Pratiwi.

“Terbukti terdakwa dikenakan pada Pasal 372 KUHPidana dengan menjatuhkan 1 tahun 4 bulan,” sebut hakim.

Hal yang memberatkan terhadap terdakwa bahwa melakukan penggelapan mobil. Hal yang meringankan mengakui kesalahan dan ada berdamai dengan korban.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan terhadap menerima atau pikir- pikir dalam putusan tersebut.

“Saya menerima putusan itu yang mulia,” ucap terdakwa.

Dalam putusan tersebut, oknum anggota Polda Sumut ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Tarigan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...