ArahIndonesia.com | Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), divonis kurungan selama 4 tahun penjara dalam sidang vurtual di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan membacakan amar putusan, bahwasanya terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp394.170.365 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2009.
Yaitu, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
“Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti kurungan selam 3 bulan,” sebut hakim.
Selain itu, majelis hakim menyebut terdakwa harus mengganti uang pengganti (UP) sebesar Rp394.170.365.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya bekekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, Bendahara Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Kiki Susan Hadianto dipenjara selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta, jika tidak dibayar akan diganti kurungan selam 2 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. (red/Ai)