Kamis, 7 Agustus, 2025

Komplotan Pencuri Roda 2 & 4 Ditangkap | Uangnya Untuk Judi dan Narkoba

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan dua pria selaku komplotan pencuri roda dua dan empat berinisial O Hutabarat (40) dan L Sihombing (40).

Penahanan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.

“Pelaku berinisial O Hutabarat diringkus di Jalan SM Raja Atas, Kecamatan Sidikalang, di mana petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli. Sementara pelaku berinisial L Sihombing, diringkus berdasarkan hasil pengembangan di Kecamatan Siempat Nempu Hilir,” terang AKP RIsmanto, Senin (27/3/2023).

Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah pahat kayu, 2 buah obeng, 2 buah kunci L, satu buah gunting, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 buah kunci Mobil dari tangan pelaku O Hutabarat.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Yang bersangkutan, sebelumnya mereka ini pernah juga melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat, yang terjadi pada bulan Maret tahun 2019, yaitu mobil L 300 di daerah Tigabaru, dan mobil pick-up yang terjadi pada bulan November 2022 lalu,” tambahnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua yang dicuri oleh para pelaku yakni Honda Vario BB 5927 MT milik Hotman Manik pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Keduanya mengaku barang hasil curian itu sudah dijual ke beberapa daerah, salah satu Provinsi Aceh.

“Mereka itu bertemu di Binjai, dan kemudian dilakukan transaksi oleh kedua pelaku ini,” ungkapnya.

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika.

“Keterangan para pelaku, motif dari kejadian ini untuk digunakan para pelaku yang cenderung bermain judi dan mengkonsumsi narkoba, sehingga hasil dari seluruh kejahatan ini sudah dihabiskan oleh yang bersangkutan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...