Sabtu, 21 Juni, 2025

Komplotan Pencuri Roda 2 & 4 Ditangkap | Uangnya Untuk Judi dan Narkoba

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan dua pria selaku komplotan pencuri roda dua dan empat berinisial O Hutabarat (40) dan L Sihombing (40).

Penahanan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.

“Pelaku berinisial O Hutabarat diringkus di Jalan SM Raja Atas, Kecamatan Sidikalang, di mana petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli. Sementara pelaku berinisial L Sihombing, diringkus berdasarkan hasil pengembangan di Kecamatan Siempat Nempu Hilir,” terang AKP RIsmanto, Senin (27/3/2023).

Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah pahat kayu, 2 buah obeng, 2 buah kunci L, satu buah gunting, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 buah kunci Mobil dari tangan pelaku O Hutabarat.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Yang bersangkutan, sebelumnya mereka ini pernah juga melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat, yang terjadi pada bulan Maret tahun 2019, yaitu mobil L 300 di daerah Tigabaru, dan mobil pick-up yang terjadi pada bulan November 2022 lalu,” tambahnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua yang dicuri oleh para pelaku yakni Honda Vario BB 5927 MT milik Hotman Manik pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Keduanya mengaku barang hasil curian itu sudah dijual ke beberapa daerah, salah satu Provinsi Aceh.

“Mereka itu bertemu di Binjai, dan kemudian dilakukan transaksi oleh kedua pelaku ini,” ungkapnya.

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika.

“Keterangan para pelaku, motif dari kejadian ini untuk digunakan para pelaku yang cenderung bermain judi dan mengkonsumsi narkoba, sehingga hasil dari seluruh kejahatan ini sudah dihabiskan oleh yang bersangkutan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...