Sabtu, 21 Juni, 2025

Enam Komplotan Pencuri Fasilitas Terminal Ditangkap 

ArahIndonesia.com | Enam orang pelaku pencurian fasilitas Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi, diringkus unit Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (22/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Irham Muhammad (43) warga Jalan Ikhlas Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi di Terminal Bandar Kajum yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Keenam pelaku yakni, MSB alias Ipul (33) warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, FAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna, Kota Tebingtinggi, S alias Brik (37) Jalan Martimbang, Kota Tebingtinggi.

Kemudian BA alias Aceng (40) warga Dusun, Desa Paya Bagas Serdang Bedagai, BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung, Kota Tebingtinggi dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III, Desa Pon Sei Bamban, Sergai.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan penjaga malam kepada pelapor (Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi) bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang–barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum hilang diambil pencuri.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

Kasus pencurian itu mengakibatkan Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp90.698.000, akibat hilangnya tiang listrik, seng, besi pagar dan lainnya.

Berdasarkan hasil lidik personel Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib berhasil menangkap seorang pelaku bernama Ipul di Jalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebingtinggi, dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum, beserta dengan ke 5 orang pelaku lainnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya di rumah masing-masing pelaku.

“Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun,” terang Kasi Humas. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...