ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polres Tebingtinggi, meringkus dua pria pengangguran yang melancarkan aksinya mencuri sejumlah barang milik Dinas Lingkungan Hidup, Kota Tebingtinggi di lokasi TPA.
Kedua pelaku berinisial, BS alias Cepor (35) dan YIS alias Boge (27), merupakan warga Jalan Damar Sari, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap bermula dari laporan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi ke pihak kepolisian, yang kehilangan sejumlah barang berupa kabel-kabel elektonik, mesin Excavator Komatsu PC200, Baterai N100, kap atas kabin dan tiang listrik yang sebelumnya disimpan di lokasi TPA Jalan Baja Lk VI, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Sabtu (4/3) lalu.
Akibat kehilangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian senilai Rp15 juta.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian berhasil menangkap pelaku YIS alias Boge pada hari Jumat (17/3) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Saga kota Tebingtinggi,” terang Kasi Humas, Minggu (19/3/2023).
Dari penangkapan Pelaku YIS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial BS alias Cepor di rumahnya Jalan Damar Sari.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa empat buah mata kunci roda serta satu buah gagang kunci berbentuk L,” tutup Agus Arianto.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red/Ai)