Minggu, 10 Agustus, 2025

Dilarang Pacaran | Pria ini Nekad Aniaya dan Siram Bensin Ke IRT

ArahIndonesia.com | Seorang nelayan berinisial M alias Amar (23) nekad menganiaya hingga menyiram bensin seorang ibu yang tengah menyusui anaknya.

Perilaku tak terpuji ini dilakukan pelaku (Amar) setelah ia tidak terima dilarang memasuki teras rumah seorang warga di Lingkungan 10, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara bersama pacarnya.

Polisi yang menerima laporan korban Susana (24) segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya menjemput Muamar alias Amar dari rumahnya, Kamis (2/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.

Dikatakan Abdi, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi Senin (13/2) sekira pukul 20.00 WIB.

“Sebelum peristiwa penganiyaan itu, korban berada di dalam rumahnya sedang menyusui anak yang masih bayi,” terang Abdi.

Tak lama kemudian, tersangka datang dengan membawa ceweknya bermaksud hendak berpacaran di teras rumah korban namun dilarang korban. Karena dilarang, tersangka langsung pergi dengan pacarnya.

Berselang setengah jam kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa bensin jenis pertalite menggunakan botol air mineral.

Setiba di rumah korban, tersangka yang tidak terima dilarang masuk ke teras rumah langsung menyiram korban dengan bensin yang dibawanya.

Spontan korban meronta-ronta terlebih melihat tersangka memegang korek api.

Melihat korban meronta-ronta tersangka panik, dan langsung menganiaya korban dengan memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi korban bengkak.

Saksi Saril yang melihat tersangka M alias Amar menganiaya korban, saksi Saril datang untuk memisah, namun langsung mendapat bogem mentah dari tersangka yang kalap.

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung berhamburan ke rumah korban. Takut menjadi bulan-bulanan warga, tersangka langsung melarikan diri begitu mengetahui puluhan warga datang.

Keesokan harinya korban Susana membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor An. Susana.

“Setelah diringkus, tersangka diboyong ke Polres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kegiatan Sosial Mahasiswa ASEZ dari Korea Selatan

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima kunjungan perwakilan organisasi mahasiswa internasional ASEZ (Save the Earth...

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...