ArahIndonesia.com | Seorang nelayan berinisial M alias Amar (23) nekad menganiaya hingga menyiram bensin seorang ibu yang tengah menyusui anaknya.
Perilaku tak terpuji ini dilakukan pelaku (Amar) setelah ia tidak terima dilarang memasuki teras rumah seorang warga di Lingkungan 10, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara bersama pacarnya.
Polisi yang menerima laporan korban Susana (24) segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya menjemput Muamar alias Amar dari rumahnya, Kamis (2/3) sekira pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.
Dikatakan Abdi, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi Senin (13/2) sekira pukul 20.00 WIB.
“Sebelum peristiwa penganiyaan itu, korban berada di dalam rumahnya sedang menyusui anak yang masih bayi,” terang Abdi.
Tak lama kemudian, tersangka datang dengan membawa ceweknya bermaksud hendak berpacaran di teras rumah korban namun dilarang korban. Karena dilarang, tersangka langsung pergi dengan pacarnya.
Berselang setengah jam kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa bensin jenis pertalite menggunakan botol air mineral.
Setiba di rumah korban, tersangka yang tidak terima dilarang masuk ke teras rumah langsung menyiram korban dengan bensin yang dibawanya.
Spontan korban meronta-ronta terlebih melihat tersangka memegang korek api.
Melihat korban meronta-ronta tersangka panik, dan langsung menganiaya korban dengan memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi korban bengkak.
Saksi Saril yang melihat tersangka M alias Amar menganiaya korban, saksi Saril datang untuk memisah, namun langsung mendapat bogem mentah dari tersangka yang kalap.
Peristiwa tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung berhamburan ke rumah korban. Takut menjadi bulan-bulanan warga, tersangka langsung melarikan diri begitu mengetahui puluhan warga datang.
Keesokan harinya korban Susana membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor An. Susana.
“Setelah diringkus, tersangka diboyong ke Polres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (red/Ai)