ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial DPO alias Dedek (32), diciduk personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi usai mencuri dan menjual sepeda motor (Sepmor) milik ibu kandungnya sendiri.
Pelaku (Dedek) diamankan dari Desa Mariah Padang, Jumat (10/3) dan langsung digiring ke Mapolres.
Penahanan terhadap Dedek berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/I/2023/SU.Res Tebing Tinggi/SPKT.TT, tanggal 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Moide br Lumbanraja (63) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu (14/1) malam sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di rumah korban/pelapor.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya di halaman rumah. Kemudian sewaktu korban di dalam rumah, Dedek yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk ke rumah serta menemui korban di ruang TV.
Disitu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.
“Saat itu juga, tanpa izin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor itu ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor korban,” terang Agus, Minggu (12/3/2023).
Saat tiba di Desa Mariah Padang, pelaku mengambil STNK dan BPKB sepeda motor di kantong baju milik korban, kemudian Dedek menjual sepeda motor ibunya melalui akun online placemarket dan dibeli seorang pria yang tak dikenal seharga Rp5.800.000.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Agus kepada wartawan.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (10/3) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan Dedek di Desa Mariah Padang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan petugas membawanya ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tamah Agus.
Selain mengamankan Dedek, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC. (red/Ai)