Sabtu, 21 Juni, 2025

Akibat Pecah Ban | Pelarian Bandar Sabu Terhenti Saat Dikejar Polisi

ArahIndonesia.com | Pelarian Bandar sabu berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, terhenti saat mobil minibus nya mengalami pecah ban usai kejar-kejaran dengan polisi.

Pengendara yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (17/3) malam.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, penangkapan berawal dari Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Pada saat kejadian, pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai mini bus.

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 90,70 gram, sebuah amplop warna putih, sebuah HP warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Lanjut Humas Polres, informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat pada Jumat malam (17/3) sekira pukul 20.30 WIB, yang memberitahukan bahwa di Jalan Ahmad Yani sedang ada transaksi narkotika jenis sabu, pelakunya mengendarai suzuki ertiga warna hitam BK 1604 WP.

Selanjutnya personel dipimpin Kanit 2 Ipda Eko PU Sianipar bergerak menuju lokasi, dan benar ada melihat mobil dimaksud dan segera melakukan penyergapan.

Namun saat akan ditangkap, pria bermobil tersebut melarikan diri.

Kemudian, anggota tim menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa amplop warna putih. Tak mau buruannya lepas, polisi dengan cepat mengejar mobil yang melaju ke arah dalam Kota Tebingtinggi.

“Sepanjang pengejaran pelaku beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas, tapi tidak juga berhenti. Petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan Jalan Suprapto,” terangnya.

Setelah ditangkap, petugas langsung menginterogasi pelaku yang akhirnya mengaku bernama Dedi. Kemudian diboyong ke lokasi dimana dia sempat membuang bungkusan berwarna putih.

“Di hadapan pelaku, tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dan pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya,” tutup Kasi Humas.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...